CORAK PEMIKIRAN TAFSIR RASIONAL
A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada ummat manusia untuk dijadikan sebagai hudan, bayyinah, dan furqan. Al-Qur’an selalu dijadikan sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan dan al-Qur’an merupakan kitab suci ummat Islam yang selalu relevan sepanjang masa. Relevansi kitab suci ini terlihat pada petunjuk-petunjuk yang diberikannya kepada umat manusia dalam aspek kehidupan. Inilah sebabnya untuk memahami al-Qur’an di kalangan ummat Islam selalu muncul di permukaan, selaras dengan kebutuhan dan tantangan yang mereka hadapi. Allah berfirman:
ان هذا القرءان يهدى للتي هي اقوم“sesungguhnya al-Qur’an memberi petunjuk kepada [jalan] yang lebih lurus”[1]
Agar fungsi al-Qur’an tersebut dapat terwujud, maka kita harus menemukan makna firman Allah SWT saat menafsirkan al-Qur’an. Upaya untuk menafsirkan ayat-ayat Qur’an untuk mencari dan menemukan makna-makna yang terkandung di dalamnya. Muhammad Arkon, seorang pemikir Aljazair kontemporer, yang dikutip oleh Quraish Shihab, menulis bahwa “al-Qur’an memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka [untuk diinterpretasi] baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal.[2]
Tafsir sebagai usaha untuk memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci, hal ini mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Katakan saja, corak penafsiran al-Qur’an adalah hal yang tak dapat dihindari. M. Quraish Shihab, mengatakan bahwa corak penafsiran yang dikenal selama ini, antara lain [a] corak sastra bahasa, [b] corak filsafat dan teologi, [c] corak penafsiran ilmiah, [d] corak fiqih atau hukum, [e] corak tasawuf, [f] bermula pada masa Syaikh Muhammad Abduh [1849-1905], corak-corak tersebut mulai berkembang dan memiliki perhatian banyak tertuju kepada corak satra budaya kemasyarakatan. Yakni suatu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar.[3] Tapi dalam makalah ini akan dibatasi pembahasannya pada corak pemikiran tafsir rasional.
B. PENGERTIAN CORAK PEMIKIRAN TAFSIR RASIONAL / AR-RA`YI
Kata al ra’yi secara etimologis berarti keyakinan, qiyas dan Ijtihad. Secara terminologinya adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara bi al-ma`tsur, Ijtihad dengan dominan menggunakan aqal dengan pendekatan kebahasaan yang menjadi dasar penjelasannya.[4] Yakni, rasionya adalah yang dijadikan titik tolak penafsiran ini setelah mufassir terlebih dahulu memahami bahasa Arab dan aspek-aspek dilalah (pembuktian) nya dan juga alat lain yang digunakan adalah syair-syair arab jahili sebagai pendukung, di samping memperhatikan asbab al-nuzul, nasikh dan mansukh, qira’at, muhkam, mutasyabih dan lain-lain.[5] Tafsir bi al-ra`yi juga disebut dengan istilah tafsir dirayah dan tafsir ma`qul.
Ali as-Shabuni menjelaskan maksud al-ra`yu, yaitu bukan semata-mata pendapat atau menafsirkan al-Qur`an berdasarkan kata hati dan hawa nafsu seseorang. Kemudian al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menulis : “siapa yang menafsirkan al-Qur`an berdasarkan imajinasinya tanpa berdasarkan kaedah-kaedah maka ia adalah orang yang keliru”.
Sementara Komaruddin Hidayat memahami pengertian tafsir al-ra`yi sebagai penafsiran dengan kekuatan penalaran dan unsure-unsur keilmuan yang berkembang di dunia islam yang memang berkaitan dengan bunyi teks serta isyarat-isyarat ilmiyah yang datang dari al-Qur`an itu sendiri.[6]
C. SEKELUMIT SEJARAH TAFSIR BI AL-RA`YI
Pada masa awal, metode tafsir yang dipergunakan para sahabat Nabi adalah Metode Global (Manhaj Ijmali) yang mengambil bentuk ma`tsur, kemudian diikuti bentuk ra`yi. Tafsir Jalalain, al-Mahalli dan al-Suyuti. Kemudian berkembang dengan banyaknya pemikiran-pemikiran yang maju sesuai dengan pengetahuan yang ada maka muncul metode analitis (manhaj tahlili). Pembahasan dengan menggunakan metode ini cukup mendalam dan uraian ayat cukup luas, sebagaimana tafsir al-Thabari dalam bentuk ma`tsur dan Tafsir al-Razi dalam bentuk ra`yi. Pada abad ke-5 H. lahir tafsir dengan metode Komparatif (manhaj muqarrin). Sebagai imbas dari perkembangan metode tafsir. Dari perkembangan metode yang telah dijelaskan diatas maka hal ini menjadi inspirasi tersendiri bagi ulama` belakangan yaitu dengan adanya metode Tematik (Maudlui`).
Dari bentuk ra`yi lahir beberapa corak tafsir. Yang kemudian membahas lebih spesifik lagi permasalahan-permasalahan yang berkembang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki di berbagai bidang.
Sekitar abad ke-3 H. pada masa Daulah Abbasiyah ilmu pengetahuan makin tinggi, peradaban Islam makin maju dan berkembang, dan pada saat ini juga dihiasi dengan berkembangnya berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat Islam, masing-masing mereka melakukan propaganda untuk meyakinkan umat dalam rangka mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi saw, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Berbagai corak (aliran dan mazhab) yang muncul pada saat ini (ulama` mutaakhirin) dengan menggunakan al-ra`yi (rasionalitas) dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an, adalah :
a. Corak Tafsir Fiqh
Al-Qur`an adalah kitab suci umat islam diturunkannya sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat manusia, hudan li al-nas. Dari sini muncul sebuah asumsi bahwa al-Qur`an dipandang sebagai sebuah kitab sumber (rujukan) dari sisi hukum. Hal demikian juga yang melatar belakangi lahirnya tafsir dalam bentuk corak fiqh.
Dalam al-Qur`an terdapat sekitar 500 ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum.[7] Menurut Wael B. Hallaq, yang dikutip M. Yudhi R. Haryono, bahwa walaupun al-Qur`an itu merupakan sebuah kitab Agama dan ajaran-ajaran moral tapi juga memuat unsure-unsur legislasi, oleh sebab itu di dalam ajaran islam memuat ketentuan-ketentuan itu, seperti hukum ibadah ritual, zakat, pajak, property, perilaku terhadap anak yatim, warisan, riba, pemakaian alcohol, perkawinan, percereian, persetubuhan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.[8]
Seiring dengan perkembangannya, corak tafsir fiqhi materi-materi hukumnya secara estafet dihapal dari generasi ke generasi –yang diistimbath (digali) dari al-Qur`an- kemudian dikaji oleh para ulama` yang melahirkan mazhab-mazhab yang berbeda dikalangan umat islam. Dari sinilah terjadi penghimpunan dan penyusunannya. Dari perkembangan kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian secara hukum maka kasus-kasus itu oleh para ulama` mendasarinya dengan al-Qur`an, al-Sunnah, al-Qiyas dan al-ihtihsan. Dari sinilah muncul banyak- pengikut-pengikut mazhab yang tersebar ke penjuru belahan bumi. Dari pengikutnya itu ada yang fanatic ada pula yang tidak. Dari kefanatikan tersebut dari kalangan ahlu sunah melahirkan macam-macam tafsir fiqh, tentu penfsirannya cenderung pada orientasi mazhab masing-masingnya. Dapat disebutkan contohnya, yaitu :[9]
1. Dari kalangan Mu`tazilah; Tafsir al-Zamakhsari dengan nama al-Kasysyaf.
2. Kalangan Hanafiyah; Tafsir Ruh al-Ma`any yang dikarang al-Alusy dan al-Nasafy
3. Kalangan Malikiyyah; Tafsir al-Jami` li Ahkam al-Qur`an yang dikarang oleh al-Qurthuby
4. Kalangan Syafi`iyyah; Kitab al-Tafsir al-Kabir atau Mafatihu al-Ghaib) yang dikarang oleh Fakhru al- Razy
5. Golongan Zhahiriyyah; (pengikut Imam Daud al-Zhahiry), golongan Khawarij dan golongan Syi`ah.
Kemudian dari pengikut mazhab-mazhab tersebut juga berupaya dalam mena`wilkan ayat-ayat hukum dalam al-Qur`an yang tidak begitu fanatik terhadap mazhabnya tapi sejalan dengan paham ilmu kalam (teologi) masing-masingnya, dan dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip mazhabnya, yaitu :[10]
1. Ahkam al-Qur`an, karangan al-Jashshash (w. 370 H)
2. Ahkam al-Qur`an, karya `Ibnu `Araby (w. 543 H )
3. Al-Jami` li Ahkam al-Qur`an, karangan Imam al-Qurthuby (w. 671 H)
b. Corak Tafsir Ilmy
Al-Qur`an menganjurkan kepada manusia untuk menghayati alam semesta. Karena alam semesta adalah ciptaan Allah swt. Dari ciptaan-Nya ini juga adalah sebagai bukti kekuasaan-Nya. Alam semesta ini juga disebut sebagai ayat-ayat kauniyah. Beberapa ayat al-Qur`an yang menyinggung fenomena alam semesta telah banyak terbukti sebagai bagian dari cara pandang yang tidak ketinggalan jaman, bahkan ada beberapa prediksi al-Qur`an yang ternyata betul-betul terjadi dalam perjalanan sejarah.[11] Tapi al-Qur`an bukanlah sebuah buku ilmiyah, hanya saja al-Qur`an menyinggung persoalan ini sebagai bagian dari nasehat atau ajaran yang sifatnya lebih umum. Term-term ilmu pengetahuan kebanyakan dipakai sebagai perumpamaan. Jadi teori-teori ilmiyah bukan tujuan utama penjelasan al-Qur`an.[12]
Berdasarkan pemahaman yang telah diuraikan diatas memberi inspirasi dari kalangan yang akhirnya melahirkan tafsir corak ilmy.
Kitab-kitab tafsir dengan corak ilmy ini adalah ;
1. Tafsir al-Qur`an wa Yasbiqu al-Ilmi al-Hadits yang dikarang oleh Muhammad Ridha al-Hakimi.
2. Tafsir al-Falsafah al-Qur`aniyyah oleh Abbas Mahmud al-Aqqad
3. Tafsir al-Islam Yatahadda karya al-`Allamah Wahid al-Din Khan
Tafsir `ilmy ini lahir dan berkembang pada masa dinasti Abbasiyah, pada pemerintahan al-Makmum (w 853 M). pada masa itu perkembangan science begitu pesat akibat adanya penerjemahan karya-karya Yunani yang begitu luas. Tapi sebelum masa ini, Abu Zaid dan Abu Ubaidah al-Asma`I, adalah orang-orang yang merintis jalan ke arah kejayaan Islam dalam ilmu pengetahuan. Mereka telah menyusun sejumlah kamus dan tata bahasa yang dapat diandalkan sebagai alat bantu dikalangan pelajar muslim untuk mengekspresikan gagasan-gagasan ilmiyah.[13]
c. Corak Tafsir al-Adaby wa al-Ijtima`iy
Model tafsir ini pembahasannya lebih menekankan pada aspek sastra, budaya dan kemasyarakatan. Sebagaimana yang didefenisikan oleh Manna` Qaththan yang dikutip oleh M. Yudhi R. Haryono, “Tafsir yang diperkaya dengan riwayat dari salaf al-ummah dan dengan uraian tentang sunatullah yang berlaku dalam masyarakat. Menguraikan gaya al-Qur`an yang pelik dengan menyingkapkan maknanya dengan ibarat-ibarat yang mudah serta berusaha menerangkan masalah-masalah yang musykil dengan maksud untuk mengembalikan kemuliaan dan kehormatan Islam serta mengobati penyakit masyarakat dengan petunjuk al-Qur`an.[14]
Tokoh utama aliran tafsir ini adalah Syeikh Muhammad Abduh (1849 – 1905 M). Kemudian dia bertemu dengan Sayyid Jamaluddin al-Afghani dan dijadikan sebagai murid. Guru dan murid ini dikenal sebagai modernis Islam yang menyerukan kepada ummat untuk menentang penjajahan dengan berpegang teguh pada al-Qur`an dengan cara menggali nilai-nilai dan falsafah al-Qur`an sebagai pegangan kokoh umat Islam.[15]
Hasil karya Syeikh Muhammad Abduh dengan corak ini adalah, Tafssir Juz`Amma 1321 H. di Maroko. Tafsir Surah Wa al-`Asyr, hasil kuliah yang disajikan kepada para ulama` Aljazair. Sedangkan tafsir al-Fatihah sampai ayat 129 surah an-Nisa` diselesaikannya di Mesir sewaktu menjalani enam tahun sisa umurnya. Juga ada tafsirnya secara parsial pada sejumlah ayat. Kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Rasyid Ridla sampai juz ke-12 dari kitab tafsir al-Qur`an, nama tafsinya adalah al-Manar.[16]
Adapun kitab tafsir lain yang memiliki corak al-adaby wa al-ijtima`I adalah :
1. Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Musthafa al-Maraghi.
2. Tafsir al-Qur`an al-Karim karya Abdul Halim Mahmud.
Oleh sebab itu, dengan perkembangan tafsir dalam corak al-ra`yi ini Manna al-Qaththan mengomentari bahwa tafsir ini mengalahkan perkembangan tafsir al-ma`tsur.[17]
Dengan kemampuan menggunakan ijtihad masing-masing mufassir untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada itu, maka sering terjadi perbedaan diantara mereka. Tidak heran kalau ada sebagian ulama yang menolak corak penafsiran al-Ra’yi ini, seperti halnya Ibn Taimiyah.[18] Hal ini bukan berarti tafsir corak ini tidak mendapat tempat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menerimanya dengan syarat-syarat tertentu dan kaidah-kaidah yang ketat.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat itu, maka seorang mufassir akan terjebak pada penyimpangan dalam menafsirkan al-Quran.
Di samping itu, penerimaan mereka terhadap tafsir bi al-ra`yi ini juga didasarkan atas ayat-ayat al-Qur`an sendiri, yang menurut mereka, sering menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungan ayat-ayatnya. Ayat-ayat yang dimaksudkan sebagiannya dikutip al-Shubhi Shalih, di antaranya ayat ke-24 dari surat Muhammad dan ayat ke-29 dari surah shad.
D. PENDAPAT – PENDAPAT SEPUTAR TAFSIR BI AL-RA`YI DAN DALIL – DALIL KEBOLEHAN DAN PELARANGANNYA
Berdasarkan pengkajian ulama` terhadap tafsir bi al-ra`yi dan syarat-syarat kebolehannya, disebutkan disini pendapatnya bahwa tafsir bi al-ra`yi itu diperbolehkan dengan dalil-dalilnya sebagai berikut : [19]
1. Allah swt mendorong manusia untuk berkontemplasi, meditasi dan menangkap isyarat-isyaratnya serta menyuruh manusia untuk taat membaca al-Qur`an. QS. Shaad : 29
ë=»tGÏ. çm»oYø9tRr& y7øs9Î) Ô8t»t6ãB (#ÿrã/£uÏj9 ¾ÏmÏG»t#uä t©.xtFuÏ9ur (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇËÒÈ
29. Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.
xsùr& tbrã/ytGt c#uäöà)ø9$# ôQr& 4n?tã A>qè=è% !$ygä9$xÿø%r& ÇËÍÈ
24. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad : 24)
Dengan demikian, kontemplasi dan mengingat kembali (rekoleksi), tidak mungkin kecuali memadukan rahasia-rahasia al-Qur`an dan ijtihad dalam memahami maknanya.
2. Allah swt membagi manusia ke dalam 2 kelompok, yaitu kelompok awam (public) dan ulama`. Ada perintah dalam al-Qur`an untuk merujuk kepada ahli ilmu (ulama`) pada saat terjadi perbedaan pendapat
#sÎ)ur öNèduä!%y` ÖøBr& z`ÏiB Ç`øBF{$# Írr& Å$öqyø9$# (#qãã#sr& ¾ÏmÎ/ ( öqs9ur çnru n<Î)
ÉAqß§9$# #n<Î)ur Í<'ré& ÌøBF{$# öNåk÷]ÏB çmyJÎ=yès9 tûïÏ%©!$# ¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o öNåk÷]ÏB 3
wöqs9ur ã@ôÒsù «!$# öNà6øn=tã ¼çmçGuH÷quur ÞOçF÷èt6¨?]w z`»sÜø¤±9$# wÎ) WxÎ=s% ÇÑÌÈ
83. Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
Al-istimbath, disini berarti menarik makna yang tersembunyi dengan menggunakan akal, dibarengi dengan ijtihad dan menyelami rahasia-rahasia al-Qur`an, seperti perenang yang menyelam ke dasar lautan untuk mengambil karang dan mutiara.
3. Jika tafsir bi al-ijtihad tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan, berarti melakukan ijtihad juga termasuk kategori yang diharamkan. Jika demikian banyak hukum yang akan menjadi statis.
4. Sebenarnya, para sahabat mengkaji al-Qur`an dan kadang-kadang berbeda dalam penafsiran. Hal ini disebabkan Nabi saw tidak menafsirkan al-Qur`an secara keseluruhan kepada mereka. Akan tetapi Nabi saw menjelaskan kepada mereka aspek-aspek yang paling penting dari setiap fenomena dan menghilangkan lainnya supaya mereka dapat memahami sesuai dengan tingkat kemampuan akal dan ijtihad mereka. Jika Nabi saw menjelaskan sesuatu, tidak akan terjadi perbedaan dan keanekaragaman pemahaman dikalangan para sahabat tentang tafsir al-Qur`an.
5. Rasulullah saw pernah berdoa, khusus untuk Ibn Abbas, yaitu :
اللهم فقه في الدين و علمه التعويل, artinya “ya Allah, berilah pemahaman kepadanya dalam masalah agama dan ajarilah dia al-ta`wil.” Jika ta`wil dibatasi pada al-sama` (periwayatan), dan al-naql (penyampaian) seperti al-tanzil (pewahyuan), maka tidak ada alasan sedikitpun memohon do`a khusus untuk ibnu Abbas. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa al-ta`wil mengacu pada tafsir bi al-ra`yi wa al-ijtihad (tafsir yang didasarkan atas pikiran dan ijtihad)
Selain dari pendapat yang membolehkan, sebagian ulama` lainnya berpendapat berbeda atau bertolak belakang, bahwa tidak dibolehkan melakukan penafsiran secara akal (al-ra`yi), karena cara ini akan mengabaikan periwayatan (al-sama). Menurut ulama` golongan yang melarang menggunakan methode ini mengggunakan dalil-dalil, yaitu :[20]
1. Al-Qur`an Surah al-A`raaf : 33
Pelarangan mengatakan sesuatu tanpa disertai dengan pengetahuan yang cukup.
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur
zÓøöt7ø9$#ur ÎötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.Îô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ã ¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß
br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB w tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ
33. Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
2. Salah satu hadits Nabi yang mengandung periwayatan berupa ancaman yang tegas terhadap mereka yang menafsirkan al-Qur`an yang berdasarkan atas pikiran dan spekulasinya. “Hati-hatilah terhadap pernyataan seseorang kecuali apa yang engkau ketahui, barang siapa yang mendustakan aku dengan sengaja maka tempatnya dalam neraka, dan barangsiapa menafsirkan al-Qur`an dengan pikirannya sendiri, maka tempatnya di dalam neraka”. (Hadits Turmudzi).
3. Allah memberikan otoritas kepada Rasulullah saw untuk menafsirkan al-Qur`an berdasarkan petunjuk (wahyu), yang hal ini tidak dibebaskan kepada manusia lainnya. Al-Qur`an surah an-Nahl : 44, yaitu :
ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ Ìç/9$#ur 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9
$tB tAÌhçR öNÍkös9Î) öNßg¯=yès9ur crã©3xÿtGt ÇÍÍÈ
44. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
4. Para sahabat dan tabiin telah membatasi dan menghindari diri mereka dari mengatakan sesuatu tentang al-Qur`an berdasarkan pemikiran mereka.
E. MACAM-MACAM TAFSIR BI AL-RA`YI
Para ahli ilmu tafsir membedakan tafsir bi al-ra`yi dalam 2 kategori,[21] yaitu
1. Tafsir bi al-ra`yi dalam kategori al-mahmudah (terpuji)
Yaitu, tafsir al-Qur`an yang didasarkan dari ijtihad yang jauh dari kebodohan dan penyimpangan. Tafsir ini (harus) sesuai dengan peraturan bahasa Arab. Karena tafsir ini tergantung pada metodologi yang tepat dalam memahami ayat-ayat al-Qur`an. Barang siapa menafsirkan al-Qur`an berdasarkan pikirannya, dengan memenuhi persyaratan dan bersandarkan kepada makna-makna al-Qur`an,[22] penafsiran seperti ini dibolehkan dan dapat diterima.
2. Tafsir bi al-ra`yi dalam kategori yang al-madzmumah(tercela)[23]
Yaitu, tafsir al-Qur`an tanpa dibarengi dengan pengetahuan yang benar, yaitu tafsir yang didasarkan hanya kepada keinginan seseorang dengan mengabaikan peraturan dan persyaratan tata bahasa serta kaedah-kaedah hukum islam. Dan dibangun atas dasar kebodohan dan kesesatan mufassirnya.[24] Contoh tafsir yang dibangun atas dasar madzmumah, yaitu terdapat dalam al-Qur`an surah al-Isra` : 71
tPöqt (#qããôtR ¨@à2 ¤¨$tRé& ÷LÏiÏJ»tBÎ*Î/ ( ô`yJsù uÎAré& ¼çmt7»tFÅ2 ¾ÏmÏYÏJuÎ/
Í´¯»s9'ré'sù tbrâätø)t óOßgt7»tGÅ2 wur tbqßJn=ôàã WxÏFsù ÇÐÊÈ
Kata ÷LÏiÏJ»tBÎ*Î/ , ditafsirkan oleh mufassir yang termasuk kategori madzmumah dengan,الامها ت , dan mereka berspekulasi bahwa term, الامام, adalah bentuk jamak dari الام, meskipun pemaknaan seperti ini tidak terdapat dalam tata bahasa Arab.[25]
Cara ini adalah dapat mengakibatkan penyimpangan dari jalan Allah dan mengakibatkan ketergelinciran ke dalam kesesatan. Cara seperti ini bukanlah sebagai tafsir akan tetapi merupakan sebagai pemaksaan terhadap ayat al-Qur`an.
F. TOKOH - TOKOH (KITAB-KITAB) TAFSIR RASIONAL
Beberapa ulama` yang memiliki kitab-kitab tafsir, yang metode penafsiranya bercorak rasional (al-ra`yi), berikut ini disebutkan dengan penafsirnya yaitu, antara lain :
1. Kitab al-Jalalain yaitu kitab tafsir yang disusun oleh Jalaluddin Muhammad al-Mahallay dan yang disempurnakan oleh Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuti. (tafsir ini mudah dipahami walaupun penjelasannya sangat singkat, kadang dicetak bersama-sama al-Qur`an, sebagian ulama` menjadikan tafsir ini sebagai objek pembahasan dan bahan pokok pelajaran tafsir bagi Muhammad Abduh).
2. Tafsir Anwaru al- Tanzil wa Asraru al-Ta`wil, yaitu yang terkenal dengan Tafsir al-Baidlawy yang disusun oleh Nasiruddin ibnu Said al-Baidlawy. (tafsir ini mengumpulkan antara tafsir dan ta`wil dengan berdasar kaedah bahasa Arab dan menetapkan dalil-dalil sesuai dengan ahlus sunnah, serta menggunakan hadits walaupun dlaif sebagai penjelasan keutamaan surat)
3. Tafsir Mafatihul Ghaib yang terkenal dengan tafsir al-Razi yang disusun oleh Muhammad ibn Diya`uddin yang terkenal dengan Khatibu al-Ray. (tafsir ini menerangkan tentang akidah ahlu sunnah, pembelaan terhadap pendiriannya dengan jalan berfilsafat, yaitu mengenai ketuhanan)
4. Tafsir Irsyadu al-Aqli al-Salim ila Mazaya al-Qur`ani al-Karim, yang ditulis oleh Abu al Su`ud Muhammad ibnu Muhammad ibnu Musthafa Ath-Thahawi. (bagian dari tafsir ahlu sunnah, yang memiliki susunan yang indah dan menarik dari segi Balagah al-Qur`an dan Mu`zijat al-Qur`an dan tidak menjelaskan panjang lebar keterangan-keterangan dalam tafsirnya tanpa memiliki faedah).
5. Tafsir Ruhu al-Ma`ani yang disusun oleh Shihabuddin al-Lusi (Tafsir ini lebih menonjolkan ibarat, memperhatikan qiraat, masalah wakaf dan menggunakan tafsir Isyari, biasanya dicetak bersama tafsir ibnu Jarir).
6. Tafsir Gharaibu al-Qur`an wa Gharaibu al-Furqan yang disusun oleh Nidlamuddin al-Hasan Muhammad an-Naisyabury. (corak al-Isyary). (tafsir ini termasuk golongan Isyari, yaitu menfsirkan al-Qur`an bukan dengan dlahirnya untuk mengutarakan sesuatu yang tersembunyi dan dapat dilihat oleh ahli tasyawuf).
7. Tafsir asy-Syiraju al-Munir fi I`anati `ala Ma`rifati Kalami Rabbina al-Khabir yang disusun oleh Muhammad asy-Syarbini al-Khatib. (tafsir ini mudah untuk dipahami yang bernilai dan berkembang dalam masyarakat, tafsir ini menguatkan golongan ahlu sunnah. Dalam menta`wilkan al-Qur`an itu mereka melalui mengumpulkan macam-macam i`rab, Qira`at dan ilmu Badi`).
8. Tafsir Lubanu at-Ta`wil fi Ma`ani at-Tanzil wa Haqaiqu at-Ta`wil yang disusun oleh Abul Bakarat Abdullah ibnu Mahmud an-Nasafy. (tafsir ini pembahasannya menitik beratkan pada 3 perkara : a. menguatkan dalil-dalil yang dikemukakan dan memberikan alasan-alasan yang sempurna, b. memperkatakan persesuaian antara surat dengan surat dan antara ayat dengan ayat, c. menerangkan kisah dan riwayat).
9. Tafsir al-Khazin yang disusun oleh `Ala`uddin Ali ibnu Muhammad bnu Ibrahim al-Baghdadi yang terkenal dengan nama al-Khazin. (tafsir ini menafsirka al-Qur`an dengan riwayat, akan tetapi pengarangnya tidak menyebutkan sanad dari riwayat tersebut, dia sangat gemar menerangkan berbagai macam riwayat dan kisah, diantara keistimewaannya ialah menerangkan suatu kisah dengan menyebutkan pula hal-hal yang bathil daripada kisah-kisah itu, agar orang tidak terperdaya dengan kisah-kisah tersebut.[26]
G. PENUTUP
Penggunaan tafsir yang bercorak rasional (bi ra`yi) lahir untuk menjawab beberapa permasalahan yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Baik itu permasalahan yang berhubungan dengan mu`amalah maupun masalah yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an dengan menggunakan akal tentu memiliki syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama`. Apabila melakukan penafsiran dengan menggunakan akal tapi tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka penafsiran ini adalah sesat.
[1] Al-Qur`an Surah al-Isra` (17) : 9
[2] M. Quraish Shihab. Membumikan al-Qur’an. Bandung: Mizan. 1992 hlm. 72.
[3] Ibid. hlm. 72-73. [Penjelasan: [a] Corak sastra bahasa, yang timbul akibat banyaknya orang-orang non-Arab yang memeluk agama Islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keinstimewaan dan kedalaman arti kandungan al-Qur’an. [b] Corak filsafat dan teologi, akibatnya penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak, serta akibat masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam yang dengan sadar atau tanpa sadar masih mempercayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Kesemuanya menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka. [c] Corak penafsiran ilmiah: akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penafsiran untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu. [d] Corak fiqih atau hukum: akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiaran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. [e] Corak tasawuf: akibat timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. [f] Bermula pada masa Syaikh Muhammad ‘Abduh [1849-1905], corak-corak tersebut mulai berkurang dan perhatian lebih banyak tertuju kepada corak sastra budaya kemasyarakatan [Quraish Shihab. Ibid. hlm. 72-73].
[4] . Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu al-Qur`an 2, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2001 hal. 71
[5] . Abidu Hasan Yunus, Tafsir al-Qur`an : Sejarah dan Methode Para Mufassir, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007 hal. 83
[6] Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama sebuah Kajian Hermeneutik, Penerbit Paramadina, Jakarta 1996 hal 191. Dalam sejarah yang mendukung dan menggunakan cara penafsiran yang menggunakan kekuatan penalaran dan unsure-unsur keilmuan ini adalah kelompok mu`tazilah.
[7] Ali Hasan al-`Aridl mengutip perkataan sahabat Nabi : “Surah al-Baqarah saja memuat seribu berita, seribu perintah, seribu larangan dan seribu hokum.” (Tarihk Ilmu al-Tafsir wa Manahij al-Mufassirin, terj. Ahmad Akrom, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994, hal. 55
[8] Haryono, M. Yudhie, Bahasa Politik al-Qur`an : Mencurigai Makna yang Tersembunyi di Balik Teks (Gugus Press, cet. 1, Bekasi 2002) hal. 120
[9] Ibid. hal. 122
[10] Ahmad Akrom, Op. Cit. hal. 55
[11] Salaim Bahreisy, Inilah Islam, Semarang; Thoha Putera, tt, hal. 306
[12] QS. Yasin : 33 – 44, yang bercerita tentang penciptaan bumi dan tumbuh-tumbuhan serta keteraturan alam semesta; bukan teori alam semesta ini yang menjadi tujuan utama, melainkan dalam konteks kemahakuasaan penciptaanNya.
[13] Ahmad Y. al-Hassan dan Donald R. Hill, Teknologi dalam Sejarah Islam, Bandung, Mizan, 1993, hal. 48
[14] Haryono, M. Yudhie, Op. Cit. hal. 100
[15] Ibid, hal. 101
[16] Ibid, hal. 101-102
[17] Nashruddin Baidan, Prof. Dr., Metode Penafsiran Al-Qur`an : Kajian Kritis terhadap Ayat-ayat yang beredaksi Mirip, Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2002 hal. 47
[18] Pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat redaksional (lafdzi), artinya mereka sama-sama mencela penafsiran hanya berdasarkan ra`yi dan hawa nafsu belaka, tetapi tidak mengindah kaedah-kaedah yang mu`tabarah dan criteria yang berlaku. Hal inilah yang dilarang (haram) oleh Ibnu Taimiyah. Oleh sebab itu beliau sepakat melakukan tafsir al-Qur`an dengan ijtihad yang berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Ibid hal. 47
[19]Thameem Ushama, Dr., Metodologi Tafsir al-Qur`an : Kajian Kritis, Objektif dan Komprehensif, Riora Cipta, Jakarta, 2000 hal. 21 – 23
[20] Ibid
[21] Thameem Ushama, Dr., Ibid hal. 15 dan Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Raja Wali Pers, Jakarta, 2007 hal. 72
[22] Tafsir bi al-ra`yi dapat diterima apabila mufassirnya memenuhi persyaratan berikut : mengetahui sebab-sebab turunnya ayat-ayat al-Qur`an, mengetahui ayat nasikh-mansukh, berakidah ahlussunnah wal jama`ah dan menafsirkannya tidak berdasarkan hawa nafsu penafsirnya. Selain itu harus mengetahui ilmu bahasa Arab, nahwu, shorof, ma`ani, bayan, qira`ah, ushuluddin, ushulul fiqh, dan ulumul hadits serta ilmu almawhibah, ilmu yang dikaruniai Allah kepada siapa saja dari hamba-hambanya yang alim yang mengamalkan apa yang diketahuinya. Hasan Ali al-Aridl, Sejarah dan metodologi Tafsir, Raja Wali Pers, Jakarta, 1992 hal. 45. Selain daripada persyaratan yang harus dipenuhi dan dimiliki, ada hal-hal yang harus dijauhi oleh mufassir sehingga dapat diterima, yaitu memaksakan diri untuk manafsirkan ayat al-Qur`an tapi tidak memenuhi syarat, menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an berdasarkan hawa nafsu dan menilai sesuatu itu berdasarkan persepsinya, menafsirkan ayat-ayat dengan makna-makna yang tidak dikandungnya dan menafsirkan ayat berdasarkan pemahaman kelompoknya.
[23] Yang menjadi sumber acuan utama dari tafsir madzmumah (tercela) ini, berdasar ungkapan al-Zarkasyi yang digambarkan as-Suyuthi dalam al-Itqan, yang ditulis Thameem adalah 1. Cerita tentang Rasul tapi kedudukannya maudu` (palsu). 2. Kecenderungan kepada perkataan sahabat. 3. Kecenderungan kepada Bahasa, karena al-Qur`an diturunkan dalam bahasa Arab. 4. Menganggap fenomena-fenomena itu sesuai dengan pemahaman orang-orang Arab.
[24] Muhammad Amin Suma, Studi ilmu-ilmu al-Qur`an 2, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2001 hal. 72. Dan baca buku Thameem Ushama, Dr., Op. Cit. hal. 16
[25] Thameem Ushama, Dr., Ibid. hal. 16. Kutipan dari Maktabah al-Sunnah, Kairo, 1408, 81 - 82
[26] Muhammad Hasbi, Ilmu – ilmu al-Qur`an : Media-media Pokok dalam Menafsirkan al-Qur`an, Bulan Bintang, Jakarta, 1993 hal. 242
Tidak ada komentar:
Posting Komentar